yup..ga dipungkiri semua orang pasti memakai CD Software Bajakan terutama untuk yang masih pake mindows, bahkan perusahaan-perusahaan dan Departemen Pemerintahan dan Lembaga Pendidikan juga masih banyak yang memakainya, dikarenakan harga software aslinya yang terpaut jauh dengan yang bajakan punya..:D
dibawah ini sekilas berita yang gue kutip dari detik…


Penyitaan 33 Ribu CD Software Bajakan
Mangga Dua dan Sekitarnya Lolos Razia!
Reporter: Ni Ketut Susrini


detikcom - Jakarta, Bareskrim Polri pekan lalu merazia penjual software bajakan di ITC Cempaka Mas, Mall Ambasador dan Ratu Plaza. Mangga Dua dan sekitarnya? Lolos!

Razia yang digelar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri itu dilakukan pada tanggal 24, 25 dan 28 Februari 2005. Dari razia tersebut, enam tersangka diciduk untuk diselidiki lebih lanjut.

Dari tujuh toko di ketiga lokasi tersebut, Polri menyita 33 ribu lebih keping CD software bajakan. Brigjen Andi Chaeruddin, Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, menegaskan kegiatan itu akan terus dilakukan.

“Walaupun dari hasil penindakan terhadap tiga mal telah mengakibatkan tutupnya sementara beberapa toko penjual software bajakan,” ujarnya dalam press briefing di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (02/03/2005).

Dari pusat perbelanjaan ITC Cempaka Mas, polisi menciduk empat tersangka berinisial NT, LM, EL dan WL. Total cakram digital (CD) piranti lunak bajakan yang disita dari keempatnya adalah 26.193 keping.

Sedangkan di Mal Ambasador, Polri hanya menciduk satu tersangka pemilik dua toko penjual CD bajakan. Sebanyak 4.725 keping CD disita dari tersangka berinisial JN.

Di Ratu Plaza, petugas mendapati satu toko penjual CD piranti lunak bajakan. Tersangkanya adalah seorang berinisial RS. Sebanyak 2500 keping CD bajakan disita dari toko RS.

Menurut Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Polisi Sunarko, keenam tersangka masih dalam proses penyidikan. Mereka dikenakan pasal 72, ayat 2, UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Pasal tersebut memiliki ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 500 juta.

Mangga Dua dan Sekitarnya Lolos

Sudah bukan rahasia lagi kalau kawasan Mangga Dua dan sekitarnya menjadi ’surga’ bagi pencari CD bajakan. Apakah dalam razia yang digelar pekan lalu Polri luput merazia ‘pusat CD bajakan’ yang berada di Mal Mangga Dua, Harco Mangga Dua dan Glodok?

Rupanya, menurut keterangan Kombes Polisi Edi Wardoyo, Kadiv Industri dan Perdagangan Mabes Polri, ketiga tempat itu juga telah didatangi. “Kita sudah ke sana, Jumat dan Kamis lalu, tapi ternyata tutup,” tuturnya.

Bahkan menurut Edi, toko-toko di lokasi-lokasi tersebut disinyalir masih tutup hingga hari ini. Indikasi kebocoran informasi? “Iya jelas itu, buktinya sampai sekarang belum buka,” lanjut Edi.

Saat dikunjungi detikcom Senin (21/02/2005), sebelum razia Polri, ’surga CD bajakan di Mal Mangga Dua dan Harco Mangga Dua masih beroperasi. Meskipun pada saat itu pengunjung terlihat agak sepi dan setiap toko memiliki ‘pramuniaga’ yang berdiri di luar toko seperti mengawasi keadaan sekitarnya. Mungkinkah mereka sudah sigap jika hendak dirazia?

Edi menambahkan, antara Polri dengan pedagang CD bajakan itu bagaikan ‘main kucing-kucingan’. “Yah, memang yang seperti itu sering kejadian. Ya kan, satu-dua tempat yang digrebek, tiba-tiba informasinya sudah langsung sampai ke tempat lain,” kilahnya.

Pernyataan Edi itu mengindikasikan adanya jaringan solidaritas antar pedagang CD bajakan. Menurut Edi, bukan berarti tidak ada upaya melawan hal itu. Edi menuturkan, saat ini Polri mendukung sebuah kelompok bernama gabungan pedagang produksi rekaman indonesia (Gappri).

“Mereka sedang merekrut pedagang bajakan di glodok, untuk supaya tidak berjualan barang bajakan. Mereka sedang mengusahakan agar pedagang tersebut beralih ke menjual software resmi berharga murah,” ujar Edi

so tunggu apa lagi beralihlah ke open source dengan linux sbg sistem operasinya guys!!!